Kabar Baik Pengumuman PPG Guru Tertentu Tahap 3 dan 4 Sudah Diumumkan, Ayo Segera Cek!

Pengumuman PPG Guru Tertentu Tahap 3 Sudah Diumumkan
Pengumuman PPG Guru Tertentu Tahap 3 Sudah Diumumkan
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Kabar baik datang bagi bapak dan ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 dan 4 Tahun 2025. Setelah melalui rangkaian panjang proses pendidikan profesi, kini peserta memasuki tahapan yang paling dinantikan, yakni pengumuman kelulusan. Pengumuman sendiri berlangsung pada hari Kamis 25 Desember 2025.

‎Sebagaimana diketahui, pembelajaran mandiri bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 dan 4telah resmi selesai dilaksanakan. Bahkan, seluruh peserta pada tahap tersebut juga telah menuntaskan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

‎Usai pelaksanaan UKPPPG dan berakhirnya periode penilaian, tahapan akhir yang menjadi perhatian utama para peserta adalah pengumuman hasil kelulusan. Pengumuman ini nantinya akan dilakukan secara daring melalui laman resmi UKPPPG. Bapak dan ibu guru cukup melakukan login ke akun UKPPPG masing-masing, dan notifikasi kelulusan akan langsung muncul.

Baca Juga:Daftar Lengkap UMK Jawa Barat: Bekasi, Cikarang, dan Karawang Masih Jadi Primadona Upah TertinggiNilai TKA SLTA 2025: Rata-rata Matematika di Bawah 50, Bahasa Inggris Mayoritas di Bawah 35

‎Bagi bapak/ibu yang lupa ini websitenya sudah kami ingatkan.

‎ https://ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/

‎Kapan Pengumuman Kelulusan Tahap 5?

‎Berdasarkan bocoran informasi dari salah satu penguji UKPPPG di LPTK, pengumuman kelulusan untuk peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 da 4 sudah pasti akhir Desember 2025, 25 Desember 2025.

‎Sementara peserta Tahap 5, pengumuman kelulusan diperkirakan Januari 2026. Jika merujuk pada tahap sebelumnya, pengumuman biasanya dilakukan 2–3 minggu setelah periode penilaian berakhir.

‎Bapak dan ibu guru diimbau untuk secara rutin mengecek akun UKPPPG masing-masing dan tetap menunggu informasi resmi dari Kemendikdasmen.

‎Sekilas PPG dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

‎PPG (Pendidikan Profesi Guru) adalah program wajib bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat ini menjadi syarat penting agar guru bisa menerima TPG atau tunjangan profesi guru.

‎Setelah lulus PPG, guru berhak menerima TPG bulanan, yang besarnya sesuai ketentuan pemerintah. Untuk guru PNS maupun guru tetap yayasan, TPG bisa mencapai sekitar Rp 1,5–2 juta per bulan, tergantung masa kerja dan beban mengajar.

‎Dengan lulus PPG, guru tidak hanya mendapatkan sertifikat resmi, tetapi juga penghasilan tambahan dari TPG yang menjadi haknya.

0 Komentar