KBEonline.id – Lima personel Polres Karawang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat selama tahun 2025. Kelimanya dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
“Tahun 2025 ini, kami lakukan 5 personel pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan di tahun 2024 yang PTDH nihil,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah saat rilis akhir tahun, Jumat (26/12/2025).
Fiki mengatakan, personel yang di PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan mencederai kehormatan organisasi wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bukanlah sebuah kebanggaan, namun keputusan yang harus diambil demi menjaga marwah institusi. “Setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan organisasi wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga:Rahasia Cantik, 10 Tips Gampang Pakai Maskara Buat Pemula Biar Mata Makin Memesona!Tindak Pidana di Karawang Turun Jadi 1.330 Kasus di Tahun 2025, Dibanding 1640 Kasus Tahun 2024
Menurut Fiki, ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kedisiplinan dan sikap profesional sangat penting dalam menjalankan tugas. Tanggung jawab dan etika kerja tidak bisa dipisahkan dari pelayanan kepada masyarakat. Tanpa hal-hal tersebut, kepercayaan publik akan sulit dipertahankan.
Melalui proses PTDH ini, diharapkan muncul kesadaran bersama untuk terus menjaga nama baik institusi. Polres Karawang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan personil yang patuh pada aturan. Semoga langkah tegas ini menjadi pembelajaran sekaligus penguatan bagi seluruh anggota.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan personil yang patuh pada aturan. Semoga langkah tegas ini menjadi pembelajaran sekaligus penguatan bagi seluruh anggota,” ungkapnya. (rie)
