KBEONLINE.ID – Kabar baik datang bagi bapak dan ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahap 4, 5, dan 6 Tahun 2025.
Setelah melewati rangkaian panjang Pendidikan Profesi Guru (PPG), pengumuman kelulusan akhirnya resmi disampaikan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Tahapan ini menjadi momen yang paling ditunggu, karena menjadi pintu masuk menuju hak berikutnya, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga:Banyak yang Belum Tahu, Ini Fakta Lengkap Rokok HS dari Magelang10 Maskara Pemula Rp50 Ribuan yang Bikin Mata Melek Seharian – Nggak Bohong!
Lulus PPG bukan hanya soal memperoleh sertifikat pendidik, tetapi juga menjadi syarat utama bagi guru untuk menerima tunjangan profesi.
Dengan sertifikat tersebut, status profesional guru diakui secara resmi oleh negara.
Sekilas tentang PPG dan Tunjangan Profesi Guru
PPG merupakan program wajib bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat ini menjadi dasar penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), yang selanjutnya digunakan sebagai syarat pencairan TPG.
TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan. Untuk guru ASN, besarannya disesuaikan dengan gaji pokok.
Sementara bagi guru non-ASN atau guru tetap yayasan, nominal TPG umumnya berkisar sekitar Rp2 juta per bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Lulus PPG, Kapan TPG Mulai Cair?
Bagi guru yang telah dinyatakan lulus PPG, TPG umumnya mulai dibayarkan pada tahun berikutnya, bukan langsung di tahun kelulusan.
Pencairan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai, mulai dari terbitnya NRG hingga Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga:Tak Sekadar Bau Khas, Ini Alasan Banyak Orang Tetap Cinta Jengkol: Manfaatnya Ternyata Besar untuk TubuhKamu Lagi Banyak Beban? Butuh Liburan? Wajib Coba Rope Jump Rajamandala Bandung–Cianjur!
Sebagai gambaran, guru yang lulus PPG pada tahun 2024 akan mulai menerima TPG pada tahun 2025.
Pola ini juga berlaku bagi peserta PPG Tahap 4, 5, dan 6 Tahun 2025, yang TPG-nya diperkirakan mulai cair di tahun berikutnya setelah seluruh syarat terpenuhi.
Alur Umum Pencairan TPG Setelah Lulus PPG
Setelah dinyatakan lulus, proses pencairan TPG akan melalui beberapa tahapan. Pertama, NRG diterbitkan dan akan muncul otomatis di Info GTK/Dapodik, biasanya beberapa bulan setelah pengumuman kelulusan.
Selanjutnya, data guru akan masuk tahap validasi oleh operator sekolah dan dinas pendidikan.
Status validasi di Info GTK biasanya bergerak dari “Menunggu Pengusulan”, kemudian “Menunggu Penerbitan SKTP”, hingga akhirnya “SKTP Terbit”. Setelah SKTP terbit, barulah TPG dapat dicairkan sesuai jadwal triwulanan.
