KBEonline.id- Polres Karawang mengungkap jumlah tindak pidana selama periode tahun 2025, 1.330 kasus menurun dibanding tahun 2024 sebanyak 1.640 kasus.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah mengatakan, ituasi dan kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Karawang dan jajarannya secara umum dapat dikatakan terkendali.
Walaupun masih terjadi beberapa gangguan kamtibmas yang menonjol, namun sebagian besar dapat ditangani dengan baik dan tuntas.
Baca Juga:Borneo FC Makin Tertekan, Full Konsentrasi Persib untuk 3 Poin Menentukan Lawan PSMUrai Kepadatan Tol Japek, Polres Karawang Terapkan Contraflow dan Buka-Tutup Rest Area KM 57
“Kami mencatat jumlah tindak pidana selama periode tahun 2025, 1.330 kasus menurun, dibanding tahun 2024 sebanyak 1.640 kasus,” katanya.
Menurut Fiki, selama satu tahun ini dapat mengantisipasi dan mengatasi setiap perkembangan ancaman/gangguan kamtibmas melalui upaya pembinaan. Penegakan Hukum dengan mengedepankan upaya preemtif (penangkalan) dan persuasif (pencegahan).
Namun tetap tegas dalam arti tidak mentolerir setiap pelanggaran hukum yang terjadi, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sedangkan untuk Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) periode tahun 2024 sebanyak 1.333 kasus, dan pada periode tahun 2025 penyelesaian sebanyak 740 kasus.
Sehingga penyelesaian mengalami penurunan 593 kasus perbandingan data kasus periode 2024-2025, Curas 17, curat 120, curanmor R2 238, curanmor R4 25, penipuan 105, cabul 3, pembunuhan 2, UU Dungnak 130, KDRT 62, lainnya 563 kasus.
Kejahatan yang meresahkan masyarakat masih didominasi kejahatan konvensional yaitu yang termasuk golongan antara lain penipuan, pencurian ranmor, curat, pengeroyokan, penggelapan, KDRT.
“Kami melakukan penyelesaian, penipuan 133, curanmir R2 226, curat 257, pengeroyokan 41, penggelapan 50, UU perlindungan anak 36, KDRT 48 dan perbuatan cabul nol kasus,” jelasnya. (rie)
