KBEONLINE.ID – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu kembali menjadi perhatian besar di kalangan pendidik. Pasalnya, pada tahun 2025 pemerintah melaksanakan PPG dalam jumlah besar dengan skema bertahap, bahkan hingga lima tahapan. Hal ini berbeda jauh dengan tahun 2024 yang hanya membuka satu kali pelaksanaan.
Menariknya, meski jadwal resmi PPG 2026 belum diumumkan, sinyal kuat sudah mulai terlihat. Banyak guru dilaporkan mulai menerima notifikasi atau panggilan melalui akun SiMPKB, yang mengindikasikan bahwa program PPG Guru Tertentu kemungkinan besar kembali digelar pada tahun 2026.
Bagi para guru yang berencana mengikuti PPG tahun depan, penting untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini, terutama dengan memastikan seluruh persyaratan administrasi sudah terpenuhi.
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu
Baca Juga:Lagi Liburan di Garut? Ini Rekomendasi Pantai Terbaik untuk Healing dan Menikmati Keindahan Pantai Selatan2026 Diprediksi Ada CPNS, Ini Tips dan Trik Agar Peluang Lolos Jadi PNS Semakin Besar
Mengacu pada ketentuan PPG Guru Tertentu Tahun 2025, berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi:
Peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum memiliki sertifikat pendidik. Guru juga wajib tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
Dari sisi kualifikasi akademik, peserta harus memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang sudah terverifikasi melalui laman resmi info GTK. Selain itu, usia peserta tidak boleh melampaui batas usia pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
Data kependudukan juga menjadi perhatian penting. Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sudah valid dan sesuai dengan data Dukcapil, serta terverifikasi melalui laman verval PTK.
Ketentuan bagi Guru Aktif Mengajar
Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal, peserta harus aktif mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Guru wajib terdaftar pada satu satuan administrasi pangkal utama dan memiliki riwayat aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
