KBEONLINE.ID – Bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), ada satu hal penting yang sering luput diperhatikan, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, NPWP sangat berpengaruh terhadap besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima setiap bulan.
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, TPG termasuk penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya pajak yang dipotong akan berbeda antara guru yang memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP. Perbedaan inilah yang membuat TPG bersih yang diterima di tangan bisa tidak sama, meskipun jumlah tunjangannya sama.
Guru yang sudah memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sesuai tarif normal yang berlaku. Sebagai contoh, untuk penghasilan tertentu, tarif PPh Pasal 21 berada di kisaran 5 persen. Dengan tarif ini, potongan pajak relatif lebih ringan sehingga TPG yang diterima menjadi lebih besar.
Baca Juga:14 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi Khusus NatalKamu Sudah Lulus PPG Guru Tertentu? Ini Panduan Lengkap Agar NRG Cepat Terbit dan Tunjangan Segera Cair
Sebaliknya, bagi guru yang belum memiliki NPWP, potongan pajak akan lebih besar. Sesuai aturan perpajakan, tarif PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan tanpa NPWP dikenakan 20 persen lebih tinggi dari tarif normal. Akibatnya, TPG bersih yang diterima menjadi lebih kecil.
Sebagai gambaran sederhana, jika seorang guru menerima TPG sebesar Rp6 juta per bulan, maka guru yang memiliki NPWP hanya akan dipotong pajak sekitar Rp300 ribu. TPG bersih yang diterima mencapai Rp5,7 juta. Sementara itu, guru tanpa NPWP akan dipotong pajak lebih besar, sekitar Rp360 ribu, sehingga TPG bersih yang diterima hanya Rp5,64 juta.
Sekilas selisihnya memang terlihat kecil, yakni sekitar Rp60 ribu per bulan. Namun jika dihitung dalam satu tahun, selisih tersebut bisa mencapai Rp720 ribu. Nominal ini tentu cukup besar, apalagi jika hanya hilang karena belum mengurus NPWP.Karena itu, guru yang sudah lulus PPG sangat disarankan segera membuat NPWP sebelum TPG cair. Proses pembuatan NPWP kini jauh lebih mudah, bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tanpa biaya dan tidak memakan waktu lama.
