‎Info Penting untuk Guru Agama yang Mau Ikut PPG, Wajib Baca dengan Teliti!

PPG Guru Agama
PPG Guru Agama
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi kesempatan penting bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang ingin memperoleh sertifikat pendidik. Namun sebelum mendaftar, para guru wajib memahami secara detail syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak gagal di tahap administrasi.

‎Secara umum, PPG Guru PAI Dalam Jabatan tahun 2025/2026 diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar. Peserta juga harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) serta terdaftar aktif di sistem pendataan resmi pemerintah.

‎Salah satu syarat utama adalah terdaftar aktif di Dapodik (bagi guru di bawah Kemendikbud) atau SIAGA Pendis (bagi guru di bawah Kementerian Agama). Selain itu, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 Pendidikan Agama Islam atau jurusan serumpun yang linier dengan mata pelajaran PAI.

Baca Juga:Polantas Polres Karawang Bikin Warga Tersenyum, Urus STNK Kini Tak Ribet LagiBupati Aep Resmikan Underpass Gorowong, Harapan Baru Kelancaran Lalu Lintas Karawang

‎Dari sisi masa kerja, guru harus sudah diangkat paling lambat 30 Juni 2023 yang dibuktikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), serta aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024. Sementara dari sisi usia, peserta belum memasuki batas pensiun, dengan usia maksimal 60 tahun.

‎Selain memenuhi persyaratan umum, calon peserta juga harus menyiapkan sejumlah berkas administrasi. Dokumen yang biasanya diminta antara lain fotokopi ijazah S1/D4 yang telah dilegalisir, fotokopi SK pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir, pakta integritas bermaterai, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah. Peserta juga perlu melampirkan pas foto terbaru berlatar merah serta surat izin dari kepala sekolah atau pimpinan lembaga.

‎Perlu diketahui, pendaftaran PPG dilakukan secara mandiri melalui akun SIAGA Pendis bagi guru di bawah Kemenag atau melalui sistem Dapodik untuk guru di bawah Kemendikbud. Proses seleksi akan memprioritaskan guru yang memenuhi seluruh kriteria dan belum pernah tersertifikasi.

‎Pemerintah mengimbau para guru untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi PPG dan portal SIAGA Pendis, karena jadwal, mekanisme, dan ketentuan teknis dapat mengalami pembaruan sewaktu-waktu.

0 Komentar