KBEonline.id- Dua Desa di Kabupaten Karawang ditangguhkan Penetapan Hasil Pilkades Digitalnya akibat sengketa.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital yang digelar pada 28 Desember 2025 di Kabupaten Karawang menyisakan persoalan. Dari sembilan desa yang mengikuti Pilkades digital, dua desa terpaksa menangguhkan penetapan hasil pemilihan karena munculnya sengketa.
Dua desa tersebut yakni Desa Tanjung Mekar dan Desa Payungsari, Kecamatan Pedes. Penangguhan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Juga:Berbeda dengan Wiliam, Meski Masih Nihil Gol, Bojan Hodak Tetap Bela Peran BerguinhoSering Macet, Pemkab Bekasi Percepat Pelebaran Jalan Pilar-Sukatani di Tahun 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, M. Saefulloh, menegaskan bahwa keputusan penangguhan merupakan arahan langsung dari Bupati Karawang. Bupati menginginkan seluruh proses Pilkades benar-benar clear sebelum hasilnya ditetapkan secara resmi.
“Dalam pemberitaan, Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa ada dua desa yang hasil Pilkadesnya ditangguhkan. Itu karena beliau ingin semuanya benar-benar jelas. Kebetulan saat itu Pak Bupati juga memantau secara real time di lokasi,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Saefulloh menjelaskan, penyelesaian sengketa Pilkades memiliki mekanisme berjenjang yang harus ditempuh sesuai aturan. Proses tersebut dimulai dari panitia Pilkades di tingkat desa, dilanjutkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Pada saat penetapan hasil, terdapat jeda waktu sekitar 30 hari kerja. Jika dalam rentang waktu itu muncul sengketa atau perselisihan, maka dilakukan proses mediasi dan musyawarah mufakat. Selama belum clear, hasil Pilkades belum bisa ditetapkan,” jelasnya.
Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Saefulloh menyebut sengketa dapat dilanjutkan melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau musyawarah dan mediasi yang difasilitasi pemerintah tidak berjalan, maka jalurnya ke PTUN. Tahapannya memang seperti itu,” tambahnya.
Meski terdapat dinamika di dua desa, Saefulloh menilai secara umum pelaksanaan Pilkades digital di Karawang berjalan dengan baik dan lancar. Perbedaan pilihan dan ketidakpuasan, menurutnya, merupakan hal yang wajar dalam setiap kontestasi demokrasi.
Baca Juga:Ganti Foundation Tebalmu dengan Cushion B ERL – Kulit Glowing Seharian Tanpa Berat, Awet 12 Jam!Miss V Gatal Kering? B ERL Manjacare Feminine Wash Bikin Segar Sehat Seharian – Probiotic Lokal Juara!
“Secara umum pelaksanaan Pilkades dengan pola digital ini Alhamdulillah berjalan baik. Perbedaan pilihan di masyarakat itu hal yang wajar. Yang penting kita ingin sukses tanpa ekses,” ujarnya.
