Ia menegaskan, saat ini hanya dua desa yang masih dalam proses penyelesaian sengketa. Sementara itu, proses administrasi dan pembinaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sementara hanya dua desa itu. Prosesnya sudah berjalan sejak tadi malam. Kita menunggu usulan resmi dari panitia dan BPD, maksimal tiga hari,” katanya.
Terkait pengamanan kotak suara dan data pemilihan digital, Saefulloh menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara tidak dapat dilakukan sembarangan. Pembukaan kotak audit hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga:Berbeda dengan Wiliam, Meski Masih Nihil Gol, Bojan Hodak Tetap Bela Peran BerguinhoSering Macet, Pemkab Bekasi Percepat Pelebaran Jalan Pilar-Sukatani di Tahun 2026
“Karena ini Pilkades berbeda dengan Pemilu. Data suara digital tidak bisa langsung dibuka. Kalau mau dibuka harus ada keputusan pengadilan. Saat ini semuanya diamankan di tempat netral,” terangnya.
Ia menambahkan, Pilkades digital di Karawang merupakan proyek percontohan (pilot project) yang akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh ke depan.
“Kita akan lakukan evaluasi dari hulu ke hilir, mulai dari panitia di tingkat desa hingga pengawasan berjenjang ke atas. Ini menjadi pengalaman dan catatan penting apabila ke depan Pilkades digital kembali diterapkan,” tutupnya. (Siska)
