Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina: Samuel-Yasin Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Tampang Pelaku

2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina: Samuel dan Yasin Terancam 5 Tahun Penjara!
0 Komentar

KBEonline.id – Polisi menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka kasus pengusiran Nenek Erlina di Surabaya.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan keduanya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Samuel yang mengklaim kepemilikan rumah sejak 2014, diamankan penyidik Polda Jatim pada Senin, 29 Desember 2025 kemarin.

Baca Juga:Rapor Merah Pengadaan BekasiAPBD Bekasi Rp7,7 Triliun, Silpa 2025 Diproyeksikan Rp422 Miliar

Sementara M Yasin juga diperiksa dalan perkara viral itu dan ditetapkan sebagai tersangka karena membongkar paksa dan mengusir nenek Erlina (80).

Netizen dan masyarakat Surabaya geram karena tindakan keduanya melakukan pengosongan dilakukan tanpa prosedur hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara. Saat keduanya diamankan, penyidik bergerak cepat melakukan gelar perkara untuk menentukan status Samuel dan M Yasin.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

“Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun,” ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin, 29 Desember malam.

Polisi mengungkapkan, Samuel diduga turut berperan karena jadi penggerak utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Widi juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:Sinopsis Drama China Glory beserta tempat nontonnyaJadwal Bioskop Trans TV 29 Desember 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi Jelang Akhir Tahun

“Penyidik masih mendalami peran-peran pihak lain. Kami akan bekerja objektif dan berkomitmen membuka perkara ini secara terang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Jatim menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengeklaim membeli tanah Nenek Elina Widjajanti dan membongkar rumah nenek 80 tahun secara paksa.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin, 29 Desember 2025 siang tadi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan Samuel.

“Benar. Diamankan oleh Subdit IV Renakta,” kata Jules kepada Disway.id, Senin.

Jules enggan membeberkan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan dan status yang ditetapkan kepada Samuel.

“Nanti akan diupdate penyidik,” tambahnya.

Untuk diketahui, Samuel jadi sorotan usai viral Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

0 Komentar