Dalam foto yang diterima Disway.id, Samuel dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.20 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.
Samuel terekam dalam kondisi tangan diborgol menggunakan cable ties. Ia hanya tertunduk dan tidak mengatakan apa pun saat dibawa masuk ke Polda Jatim.
Bongkar Paksa Rumah Nenek Arlina
Samuel ramai dikecam netizen atas ulahnya yang serampangan. Halbitu lantaran diusir dan rumahnya diratakan dengan tanah dengan dalih telah membeli rumah itu pada 2014 silam.
Baca Juga:Rapor Merah Pengadaan BekasiAPBD Bekasi Rp7,7 Triliun, Silpa 2025 Diproyeksikan Rp422 Miliar
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji, yang meninjau langsung kediaman Erlina menyatakan kecewa dengan sikap Samuel. Samuel dinilai bertindak sepihak lantaran melakukan pembongkaran tanpa dasar putusan pengadilan yang inkracht.
Elina sendiri telah melapor ke Polda Jatim. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.
