KBEONLINE.ID – Menyikapi pemberitaan salah satu media online terkait dugaan praktik penimbunan dan pengisian berulang BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 34.138.08 Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (29/12) , PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran penyaluran BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh konsumen maupun oleh pengelola SPBU.
Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyampaikan bahwa BBM subsidi diperuntukkan secara khusus bagi masyarakat yang berhak dan penggunaannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Setiap indikasi pengisian berulang, penimbunan, maupun penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa Pertamina secara konsisten melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan lapangan, evaluasi laporan masyarakat, serta penelusuran data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU.
Baca Juga:7 Rekomendasi Drachin Seru, Cocok Untuk Ditonton Marathon Sambil Menunggu Pergantian Tahun Baru 2026Bingung Liburan Akhir Tahun 2025 Mau Ke Mana? Coba 10 Tempat Wisata di Bandung Ini, Dijamin Nyaman di Kantong
“Apabila ditemukan konsumen yang melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang dengan tujuan penimbunan atau diperjualbelikan kembali, maka Pertamina akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula terhadap SPBU yang terbukti membiarkan atau tidak melakukan pengawasan terhadap praktik tersebut,” tegas Satria.
Satria juga mengapresiasi peran media dan masyarakat dalam menyampaikan informasi serta melakukan pengawasan sosial terhadap penyaluran BBM subsidi.
“Kami mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap isu penyaluran BBM subsidi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan objektif sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Satria.
Satria juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan tidak melakukan praktik penimbunan maupun pembelian berulang yang melanggar aturan.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami mengimbau agar BBM subsidi tidak disalahgunakan karena hal tersebut merugikan masyarakat luas dan melanggar hukum,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya transparansi dan pengawasan, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com. ***
