Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram; NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram; NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram; ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram; dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Rohman mengatakan untuk masa tanam periode Januari 2026, para petani sudah bisa beli pupuk subsidi tersebut di kios-kios yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. “Kami berharap bahwa kebijakan ini akan semakin meningkatkan produktivitas pertanian Karawang ke depannya dan tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan para petani,” pungkasnya.
Sebagai bukti komitmen dalam mengembangkan sektor pertanian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Pertanian RI atas capaian Karawang sebagai penghasil padi terbesar kedua di Jawa Barat tahun 2025, setelah Indramayu.(Siska)
