INFO PENTING Guru untuk Sertifikasi! Ini 8 Syarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 Agar Cair ‎

8 Syarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 Agar Cair
8 Syarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 Agar Cair
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Pemerintah kembali mengingatkan para guru agar memastikan seluruh persyaratan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 terpenuhi. Kelengkapan dan kesesuaian data menjadi faktor penentu utama agar tunjangan tidak tertunda saat proses pencairan.

‎Berikut penjelasan delapan syarat utama TPG 2026 yang wajib dipenuhi guru:

‎1. Sertifikat Pendidik

‎Guru penerima TPG wajib telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik yang sah. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi profesional yang ditetapkan pemerintah. Tanpa sertifikat pendidik, guru tidak dapat ditetapkan sebagai penerima TPG meskipun syarat lainnya telah terpenuhi.

‎2. Nomor Registrasi Guru (NRG)

Baca Juga:Toner B ERL Very Berry, Bye Jerawat & Minyak Banjir – Kulit Fresh Glowing!Rumor Panas Persib Bandung Siap Datangkan Striker Uzbekistan Senilai Rp20 Miliar, Sergeev Sudah Cetak 195 Gol

‎Setelah lulus sertifikasi, guru akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem. NRG ini menjadi identitas resmi guru profesional dan menjadi salah satu dasar utama dalam proses penyaluran TPG. Guru perlu memastikan NRG sudah terbit dan aktif, meskipun tidak perlu mengurusnya secara manual.

‎3. Beban Mengajar Sesuai Ketentuan

‎Guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran (JP) dan maksimal 40 JP per minggu. Jam mengajar ini harus benar-benar terlaksana dan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Kekurangan jam mengajar atau kelebihan jam yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan data tidak lolos verifikasi TPG.

‎4. Terdaftar Aktif di Dapodik

‎Status guru harus aktif dan valid di sistem Dapodik. Seluruh data, mulai dari identitas guru, sekolah induk, mata pelajaran, hingga jam mengajar harus sinkron dan sesuai kondisi di lapangan. Ketidaksesuaian atau keterlambatan pembaruan data di Dapodik sering menjadi penyebab utama tertundanya pencairan TPG.

‎5. Memiliki Surat Keputusan (SK) Mengajar

‎Guru wajib memiliki SK Mengajar yang sah dan sesuai dengan data yang tercantum di Dapodik. SK ini menjadi dasar administratif yang membuktikan bahwa guru benar-benar ditugaskan mengajar oleh satuan pendidikan. Jika terdapat perbedaan antara SK Mengajar dan data Dapodik, maka proses pencairan TPG dapat terhambat.

0 Komentar