KUHP DAN KUHAP BARU HARI INI BERLAKU, TAPI IKHTIAR UNTUK MENGKRITISI NYA TIDAK BOLEH BERHENTI HARI INI

Raka Indra Pratama, S.H.,M.H.
Raka Indra Pratama, S.H.,M.H
0 Komentar

Oleh: Raka Indra Pratama, S.H.,M.H.

Dosen Program Studi Ilmu Hukum – Fakultas HukumUniversitas Buana Perjuangan Karawang

TANGGAL 2 Januari 2026 “KUHP dan KUHAP Baru” resmi berlaku, ini menandai babak baru dalam sendi kehidupan hukum kita. Tahun ini bukanlah tahun yang santai bagi kalangan juris, baik para APH maupun akademisi hukum.

Saya rasa saat proses KUHP dan KUHAP baru ini dibentuk sampai dengan hari ini, berbagai persoalan terus digaungkan oleh para akademisi dan aktivis, berbagai perspektif dan kekurangan juga sudah banyak disampaikan, namun Pembentuk Undang-undang sudah mesahkan nya dengan kekurangan dan mungkin kesalahan yang ada, mau tidak mau, suka tidak suka KUHP dan KUHAP merupakan produk politik.

Peluang multitafsir dan problematika dalam penegakan sangat mungkin terjadi.

Baca Juga:Warga Telaga Harapan Tolak Underpass Metland, Serahkan Dokumen Resmi ke Plt Bupati AsepGubernur Minta Pemkab Posting Anggaran di Medsos, Plt Bupati Asep: Birokrasi Kita  Rapikan Dulu

Menurut saya, KUHP dan KUHAP Baru masih menyisakan beberapa persoalan, misalnya pasal mengenai Penyerangan Kehormatana atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, kemudian Pasal mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara, saya khawatir pasal ini berpotensi melemahkan kritik terhadap penguasa Negara, meskipun di dalam penjelasan mengenai Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara tertuang bahwa menghina berbeda dengan kritik, namun di dalam penjelasan juga tertuang bahwa “meredahkan atau merusakan kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara” juga merupakan suatu perbuatan yang menghina.

Mengkritik kinerja Pemerintah itu sangat mungkin dapat merusak citra pemerintah, pasal ini problematik, tidak menunjukan bahwa pemerintah itu pada dasarnya adalah civil servant atau pelayan publik.

Kemudian persoalan dalam KUHAP Baru, misalnya mengenai Keadilan Restoratif yang dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, padahal penyelidikan baru mau mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, saya khawatir dapat dilakukan nya keadilan restoratif dalam penyelidikan akan membuka peluang “ruang gelap yang transaksional”.

Kemudian persoalan lain adalah tentang penahanan, dalam KUHAP Baru penahanan dapat dilakukan karena Tersangka atau Terdakwa memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, dan penahanan dapat dilakukan karena menghambat proses pemeriksaan.

0 Komentar