Ketentuan ini bias dan sangat tergantung pada subjektivitas penyidik, ketentuan ini juga berpotensi bertentangan dengan hak tersangka/terdakwa untuk memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan, atau biasa dikenal dengan hak ingkar. Penahanan sebaik mungkin harus dihindari karena ini merupakan perampasan kemerdekaan.
Untuk meminimalisir “kerusakan” dalam proses penegakan hukum terutama dalam hal upaya paksa, perlu diadakan perluasan pengawasan hakim yang lebih ketat, berkaitan dengan ini dalam draft Rancangan Undang-undang yang lama pernah dikenal istilah hakim pemeriksa pendahuluan atau hakim komisaris, namun hal tersebut tidak ada dalam draft KUHAP Baru yang hari ini berlaku.
Untuk itu semangat agar tetap mengkaji dan mengkritisi KUHP dan KUHAP Baru ini tidak boleh behenti hari ini. ***
