Setelah menerima laporan terbaru dari masyarakat, Satpol PP Karawang langsung melakukan monitoring ke lokasi. Hasilnya, petugas menemukan adanya aktivitas renovasi yang masih berlangsung.
“Saat kami cek ke lapangan, memang ditemukan kegiatan renovasi. Dan ketika kami meminta untuk menunjukkan PBG, pihak manajemen belum bisa memperlihatkannya,” kata Wahyu.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Karawang sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran I pada 9 Desember 2025, yang berisi perintah untuk menghentikan sementara renovasi dan segera mengurus PBG.
Baca Juga:Quest Prime Cikarang by ASTON Sajikan Menu '60 Seconds to Seoul'KDM Instruksikan Pemda hingga Desa Posting Anggaran di Medsos
Namun karena teguran pertama tidak diindahkan, Satpol PP kembali melayangkan Surat Teguran II pada 30 Desember 2025. Teguran ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak manajemen.
“Apabila pihak manajemen tetap melanjutkan kegiatan tanpa izin, kami akan melakukan tindakan tegas dengan melayangkan Surat Teguran III. Bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan sementara. Kami juga akan segera melalukan monitoring kembali,” tegas Wahyu.
Satpol PP Karawang berharap pihak perusahaan dapat menghormati aturan yang berlaku serta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan pembangunan atau renovasi bangunan tersebut. (Siska)
