Kontroversi THM Theatre Night Mart, DPRD: Kalau Tak Ada Izinnya Ya Ditutup

Thm
THM Theatre Night Mart Karawang
0 Komentar

KBEobline.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menaruh perhatian serius terhadap persoalan perizinan tempat hiburan malam yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, S.H, menegaskan bahwa seluruh usaha hiburan wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku, tanpa pengecualian, Selasa (6/1/2026).

Hal tersebut disampaikan Saepudin menanggapi adanya surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang terkait operasional tempat hiburan yang dikaitkan dengan nama besar jaringan hiburan nasional.

“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:Jelang Puncak Musim Hujan, Camat Ciksel Mitigasi Bencana Banjir di Villa Mutiara 2 Cikarang Selatan Jelang Puncak Musim Hujan, Camat Ciksel Mitigasi Bencana Banjir di Villa Mutiara 2 Cikarang Selatan 

Ia mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Karawang telah menerima surat resmi dari tokoh masyarakat yang meminta DPRD turun tangan menyikapi persoalan tempat hiburan tersebut. Surat itu menjadi dasar bagi DPRD untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Surat RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk. Tinggal menentukan tanggalnya,” ujarnya.

Dalam RDP mendatang, DPRD Karawang berencana mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengklarifikasi aspek perizinan.

“Soal perizinan kan biasanya lewat OSS (Online Single Submission). Nanti kita lihat secara terbuka di RDP,” tambah Saepudin.

Ia mengaku hingga kini belum melakukan pembahasan teknis secara langsung dengan DPMPTSP, namun memastikan DPRD akan mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan publik berkepanjangan.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kini telah melayangkan Surat Teguran II kepada manajemen Theatre Night Mart pada 30 Desember 2025. Teguran tersebut diberikan karena pihak pengelola tetap melakukan kegiatan renovasi bangunan meski belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik), Wahyu Cahyana Santoso, menyampaikan bahwa surat teguran kedua dikeluarkan akibat adanya pelanggaran yang kembali dilakukan oleh pihak manajemen Theatre Night Mart.

Baca Juga:Pembangunan Mako Brimob Digugat Ratusan Warga Cijengkol ke Pengadilan, Pihak Tergugat Malah Tak HadirUdah Coba B ERL Healthy Glaze Cushion? Makeup 5 Menit Keliatan Mewah, Muka Tetep Segar!

“Surat teguran kedua ini kami layangkan karena pihak perusahaan tetap melakukan kegiatan renovasi, padahal mereka belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Surat teguran kedua ini berlaku 2 hari kerja dari semenjak diterbitkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

0 Komentar