Ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut saat ini mengalami perubahan fungsi. Dari yang sebelumnya bukan tempat hiburan malam, kini diarahkan menjadi bar dan restoran, namun belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Ada perubahan fungsi bangunan yang diarahkan menjadi tempat bar dan restoran, sementara perizinannya belum lengkap,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, hingga saat ini perusahaan baru memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dokumen utama berupa PBG belum dimiliki.
Baca Juga:Jelang Puncak Musim Hujan, Camat Ciksel Mitigasi Bencana Banjir di Villa Mutiara 2 Cikarang Selatan Jelang Puncak Musim Hujan, Camat Ciksel Mitigasi Bencana Banjir di Villa Mutiara 2 Cikarang Selatan
“Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, diketahui mereka belum mengantongi PBG. Karena itu, kami hentikan sementara proyek tersebut,” beber Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa sebelumnya Satpol PP Karawang telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas renovasi bangunan yang kembali dilakukan oleh Theatre Night Mart.
“Padahal sebelumnya, saat awal renovasi, kami sudah memanggil pihak manajemen dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan secara mandiri serta segera mengurus PBG,” ungkapnya.
Namun demikian, dengan kembali dilakukannya renovasi, kata dia, manajemen Theatre Night Mart dinilai telah melanggar dan melangkahi surat pernyataan yang telah disepakati sebelumnya.
“Faktanya, kegiatan renovasi kembali berjalan. Ini berarti mereka tidak mengindahkan surat pernyataan yang sudah dibuat,” tegas Wahyu.
Setelah menerima laporan terbaru dari masyarakat, Satpol PP Karawang langsung melakukan monitoring ke lokasi. Hasilnya, petugas menemukan adanya aktivitas renovasi yang masih berlangsung.
“Saat kami cek ke lapangan, memang ditemukan kegiatan renovasi. Dan ketika kami meminta untuk menunjukkan PBG, pihak manajemen belum bisa memperlihatkannya,” kata Wahyu.
Baca Juga:Pembangunan Mako Brimob Digugat Ratusan Warga Cijengkol ke Pengadilan, Pihak Tergugat Malah Tak HadirUdah Coba B ERL Healthy Glaze Cushion? Makeup 5 Menit Keliatan Mewah, Muka Tetep Segar!
Atas temuan tersebut, Satpol PP Karawang sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran I pada 9 Desember 2025, yang berisi perintah untuk menghentikan sementara renovasi dan segera mengurus PBG.
Namun karena teguran pertama tidak diindahkan, Satpol PP kembali melayangkan Surat Teguran II pada 30 Desember 2025. Teguran ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak manajemen.
“Apabila pihak manajemen tetap melanjutkan kegiatan tanpa izin, kami akan melakukan tindakan tegas dengan melayangkan Surat Teguran III. Bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan sementara. Kami juga akan segera melalukan monitoring kembali,” tegas Wahyu.
