Satpol PP Karawang berharap pihak perusahaan dapat menghormati aturan yang berlaku serta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan pembangunan atau renovasi bangunan tersebut.
Di tempat terpisah, kehadiran Theatre Night Mart di tengah Kota Karawang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian warga menyambut positif dengan alasan dibukanya lapangan pekerjaan, sementara sebagian lainnya menyatakan kekhawatiran akan munculnya dampak negatif yang dapat memicu permasalahan sosial, termasuk dalam rumah tangga.
Lurah Nagasari, Hasbullah, menanggapi polemik tersebut dengan menyatakan bahwa perbedaan pendapat di masyarakat merupakan hal yang wajar. Ia mengakui adanya keresahan warga yang takut akan potensi dampak negatif dari operasional tempat hiburan tersebut, meskipun hingga saat ini belum ada kejadian konkret yang membuktikan kekhawatiran tersebut.
Baca Juga:Jelang Puncak Musim Hujan, Camat Ciksel Mitigasi Bencana Banjir di Villa Mutiara 2 Cikarang Selatan Jelang Puncak Musim Hujan, Camat Ciksel Mitigasi Bencana Banjir di Villa Mutiara 2 Cikarang Selatan
Menurut Hasbullah, pihak pengelola Theatre Night Mart belum pernah secara resmi mendatangi Kelurahan Nagasari untuk memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa pihak pengelola menyampaikan bahwa konsep usaha mereka berbasis teknologi informasi dan hanya berupa restoran serta klub.
“Informasi itu pun saya dapatkan bukan dari inisiatif mereka, melainkan karena kami yang aktif bertanya. Mau tidak mau, saya harus tahu untuk menjawab dan menangkal pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat,” ujar Hasbullah pada Jumat (3/1/2026).
Ia juga menyinggung adanya audiensi yang dilakukan oleh perwakilan lingkungan, khususnya beberapa RW. Dalam pertemuan tersebut, Hasbullah melihat adanya banyak tanda tangan warga yang dikumpulkan sebagai bentuk persetujuan.
Namun demikian, ia menilai tanda tangan tersebut tidak muncul secara alami.
“Saya berpikir, tanpa adanya kompensasi, kemungkinan besar tanda tangan itu tidak akan terkumpul sebanyak itu. Biasanya itu menjadi syarat kesepakatan,” katanya.
Hasbullah menegaskan bahwa secara kewenangan, pihak kelurahan tidak memiliki otoritas untuk mengeluarkan izin operasional usaha hiburan. Meski begitu, ia memastikan bahwa hingga saat ini pihak Kelurahan Nagasari belum pernah menandatangani dokumen apa pun terkait Theatre Night Mart.
Ia juga menekankan bahwa pihak pengelola belum pernah secara khusus menghadap lurah. Jika pun ada pertemuan di tingkat masyarakat, hal tersebut merupakan inisiatif masyarakat , bukan kelurahan.
