Melebar, Rieke Diah Pitaloka Bakal Diperiksa KPK terkait Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi

Rieke
Rieke Diah Pitaloka Bakal Diperiksa KPK terkait Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi
0 Komentar

KBEonline.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Berdasarkan catatan, Rieke secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani oleh Ade Kuswara pada 11 April 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun, termasuk Rieke, apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi alur penyidikan.

Baca Juga:Tahanan Ade Kunang, HM Kunang dan Sarjan Diperpanjang KPK 40 Hari LagiB ERL Body Serum WOW Lightening, Kulit Gelap Putih Cerah, UV Protection Gratis – Siang Bolak Balik Aman!

“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.

Sorotan terhadap Rieke Diah Pitaloka tidak terlepas dari relasi politik dan jabatan strategis yang diembannya di Pemkab Bekasi. Baik Ade Kuswara maupun Rieke merupakan politisi yang bernaung di bawah partai yang sama, yakni PDIP.

Sebagai Ketua Dewan Penasehat, Rieke memiliki tugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada bupati dalam menjalankan program pemerintahan.

KPK saat ini berkepentingan untuk mendalami apakah dalam fungsi penasehatan tersebut terdapat pengetahuan atau kaitan dengan praktik ijon proyek yang dijalankan Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” pungkas Budi.

Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis 18 Desember 2025. (Iky)

0 Komentar