Nekat Lanjutkan Renovasi Tanpa Izin, Karawang Theatre Night Kembali Ditegur Satpol PP

Thm
THM Theatre Night Mart Karawang
0 Komentar

KBEonline.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melayangkan Surat Teguran II kepada manajemen Karawang Theatre Night pada 30 Desember 2025. Teguran tersebut diberikan karena pihak pengelola tetap melakukan kegiatan renovasi bangunan meski belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik), Wahyu Cahyana Santoso, menyampaikan bahwa surat teguran kedua dikeluarkan akibat adanya pelanggaran yang kembali dilakukan oleh pihak manajemen Karawang Theatre Night.

“Surat teguran kedua ini kami layangkan karena pihak perusahaan tetap melakukan kegiatan renovasi, padahal mereka belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Surat teguran kedua ini berlaku 2 hari kerja dari semenjak diterbitkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Baca Juga:Kontroversi THM Theatre Night Mart, DPRD: Kalau Tak Ada Izinnya Ya DitutupJelang Puncak Musim Hujan, Camat Ciksel Mitigasi Bencana Banjir di Villa Mutiara 2 Cikarang Selatan 

Ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut saat ini mengalami perubahan fungsi. Dari yang sebelumnya bukan tempat hiburan malam, kini diarahkan menjadi bar dan restoran, namun belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Ada perubahan fungsi bangunan yang diarahkan menjadi tempat bar dan restoran, sementara perizinannya belum lengkap,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, hingga saat ini perusahaan baru memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dokumen utama berupa PBG belum dimiliki.

“Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, diketahui mereka belum mengantongi PBG. Karena itu, kami hentikan sementara proyek tersebut,” beber Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa sebelumnya Satpol PP Karawang telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas renovasi bangunan yang kembali dilakukan oleh Karawang Theatre Night.

“Padahal sebelumnya, saat awal renovasi, kami sudah memanggil pihak manajemen dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan secara mandiri serta segera mengurus PBG,” ungkapnya.

Namun demikian, dengan kembali dilakukannya renovasi, kata dia, manajemen Karawang Theatre Night dinilai telah melanggar dan melangkahi surat pernyataan yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga:Jelang Puncak Musim Hujan, Camat Ciksel Mitigasi Bencana Banjir di Villa Mutiara 2 Cikarang Selatan Pembangunan Mako Brimob Digugat Ratusan Warga Cijengkol ke Pengadilan, Pihak Tergugat Malah Tak Hadir

“Faktanya, kegiatan renovasi kembali berjalan. Ini berarti mereka tidak mengindahkan surat pernyataan yang sudah dibuat,” tegas Wahyu.

0 Komentar