Pembangunan Mako Brimob Digugat Ratusan Warga Cijengkol ke Pengadilan, Pihak Tergugat Malah Tak Hadir

Pengacara warga
Tim pengacara warga Cijengkol.
0 Komentar

KBEobline.id — Ratusan warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, memadati Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin, 5 Januari 2025.

Kehadiran mereka untuk menyaksikan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan masyarakat terhadap proyek pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob yang dinilai merugikan warga setempat.

Gugatan tersebut diajukan karena masyarakat menilai proses pembangunan Mako Brimob di wilayah mereka menyisakan banyak persoalan, mulai dari ganti rugi lahan hingga dampak lingkungan. Perkara ini terdaftar di PN Karawang dengan Nomor 165.

Baca Juga:Rekomendasi Tablet Murah Berkualitas Mewah, Harganya di Bawah Dua JutaanSempat Dicemooh Bobotoh usai Insiden dengan Dewangga, Ezra Walian: Persib Selalu di Hati

Kuasa hukum warga Dusun Cijengkol, Eigen Justisi, mengatakan gugatan itu diajukan terhadap sejumlah pihak, antara lain Mako Brimob, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Perum Perhutani, Kementerian Dalam Negeri, PT Prima Power, serta beberapa instansi terkait lainnya.

“Pada sidang perdana ini, Presiden RI selaku tergugat tidak hadir. Yang hadir hanya perwakilan dari Perhutani dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara Mako Brimob dan PT Prima Power juga tidak datang,” ujar Eigen.

Eigen menjelaskan, sejak awal masyarakat mempertanyakan proses pembangunan, khususnya aktivitas pematangan lahan atau cut and fill yang masih berlangsung hingga kini.

Ia menyebut adanya keterlibatan pihak swasta dalam kegiatan tersebut, namun mekanisme dan alur pemanfaatan material tanah tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Volume tanah yang dikeruk informasinya mencapai sekitar 430 ribu meter kubik dengan ribuan kali angkutan. Namun ke mana tanah itu dibawa, siapa yang menjual, dan ke mana aliran dananya, tidak pernah jelas,” katanya.

Menurut Eigen, gugatan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 19 penggarap lahan telah menerima ganti kerugian pada 2023 dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar. Namun pada tahap kedua, sejak 2024 hingga sekarang, masyarakat yang lahannya terdampak belum menerima kompensasi apa pun.

“Total lahan yang akan digunakan Brimob sekitar 291 hektare. Untuk tahap kedua yang disengketakan, luasnya sekitar 17 hektare, dan sekitar 4 hektare di antaranya sudah dibangun,” jelasnya.

Baca Juga:Persib Bandung Ditahan Persik Kediri, Bojan Hodak Murka: Kami Akan Kirim Surat Protes Soal WasitPapan Atas Klasemen BRI Super League Makin Ketat, Juara Paruh Musim Ditentukan di Pekan Terakhir

Ia menegaskan, jalur hukum ditempuh agar persoalan ini tidak memicu konflik horizontal antara masyarakat dan aparat. Selain itu, warga juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan karena wilayah Parungmulya selama ini dikenal sebagai kawasan resapan air dan paru-paru Kecamatan Ciampel.

0 Komentar