BEKASI, KBEONLINE.ID – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 8 Januari 2025.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Ketua DPW FSPMI-KSPI Jawa Barat, Suparno, menyebut sedikitnya 10.000 buruh akan bergerak ke Jakarta untuk mendesak agar keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, direvisi dan disesuaikan dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Baca Juga:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Penyalahgunaan BBM Solar SubsidiViral Remaja 15 Tahun di Bekasi Kabur Saat Hendak Disunat, Ortu Langsung Panggil Damkar
“Pada 8 Januari nanti, sekitar 10.000 buruh se-Jawa Barat akan aksi ke Jakarta menuntut pencabutan SK Gubernur Jabar soal UMSK agar diubah sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” ujar Suparno, Selasa (6/1).
Suparno menilai kebijakan UMSK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat tidak berpihak pada buruh. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut diambil secara tidak rasional dan menyesatkan serikat pekerja.
“Awalnya kami percaya pada KDM karena dianggap pro rakyat. Tapi kenyataannya justru sebaliknya. Dasar penetapan UMSK hanya berdasarkan usulan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar. Ini ngawur,” tegasnya.
Menurut Suparno, kekecewaan buruh bermula saat UMSK hanya ditetapkan untuk 12 dari 19 kabupaten/kota, dengan klasifikasi usaha yang tidak sesuai rekomendasi pemerintah daerah. Meski sempat ada janji revisi usai aksi unjuk rasa, realisasinya dinilai jauh dari harapan.
“Sekda Jabar sempat menyampaikan akan ada revisi. Tapi yang keluar malah SK untuk 17 kabupaten/kota, minus Kota Bogor dan Kabupaten Garut. Nasib dua daerah ini tidak jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suparno menyebut revisi SK tersebut masih bermasalah karena hanya mencantumkan 122 jenis usaha dari sekitar 486 klasifikasi KBLI. Sejumlah industri berisiko tinggi justru tidak masuk dalam daftar UMSK.
“Pabrik kecap dan kue masuk UMSK, tapi pabrik sepatu merek global, perusahaan alat kesehatan, dan kimia malah tidak. Padahal risikonya tinggi. Ini yang membuat kami menilai kebijakan Gubernur Jabar benar-benar tidak masuk akal,” pungkasnya. (Iky)
