KBEONLINE.ID KARAWANG – Pro dan kontra terkait rencana h-1 dibukanya Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di pusat Kota Karawang terus menuai perhatian publik. Menyikapi polemik tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin, yang akrab disapa H. Asep Ibe, menegaskan pentingnya penerapan aturan ketat oleh pihak manajemen agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat, Rabu (7/1/2026).
Menurut Asep Ibe, keberadaan THM memang kerap memicu perbedaan pandangan di tengah warga. Di satu sisi berpotensi membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi, namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak sosial, khususnya bagi generasi muda.
“Yang paling utama, manajemen harus menerapkan aturan yang sangat ketat, terutama terkait larangan bagi pengunjung yang masih di bawah umur,” tegas Asep Ibe, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga:Peduli Kesehatan Perempuan, Kebidanan Unsika Gelar Pemeriksaan Deteksi Dini HPV GratisB ERL Healthy Glaze Cushion, 1 Tepuk Glowing Sehat, Muka "Hidup" Seharian Tanpa Ribet!
Ia menilai, tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas, operasional tempat hiburan malam berpotensi memicu persoalan sosial baru di lingkungan sekitar. Karena itu, DPRD mendorong agar pengelola benar-benar patuh terhadap seluruh ketentuan perizinan dan norma yang berlaku.
Selain soal pengawasan, Asep Ibe juga menekankan agar keberadaan Theatre Night Mart harus bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Ia berharap manajemen memprioritaskan tenaga kerja lokal Karawang serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.
“Kalau memang berdiri, harus ada dampak positif. Tenaga kerja lokal harus diprioritaskan, dan UMKM seperti warmindo, angkringan, hingga warung kopi di sepanjang Jalan Tuparev,” ujarnya.
Pernyataan Asep Ibe ini sejalan dengan langkah aparat penegak perda. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah melayangkan Surat Teguran II kepada manajemen Theatre Night Mart pada 30 Desember 2025. Teguran tersebut diberikan karena pihak pengelola tetap melakukan renovasi bangunan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP menegaskan, jika teguran tersebut kembali diabaikan, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas berupa Surat Teguran III hingga penutupan sementara.
Di tengah polemik yang terus berkembang, DPRD Karawang menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini secara menyeluruh.
