BREAKING NEWS : KPK Periksa Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Gedung KPK
Gedung KPK
0 Komentar

KBEONLINE.ID‎ KABUPATEN BEKASI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN), terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (08/01/2026).

‎”Untuk saksi ADN, hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.05 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan kepada wartawan di Jakarta.

‎Selain ADN, penyidik KPK turut memanggil Nyumarno yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai saksi. KPK juga memanggil Hadi Prabowo yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga:Wacana Pilkada Lewat DPRD, Fraksi PKS DPRD Karawang Nilai Lebih Efisien Namun BerisikoWacana Pilkada Lewat DPRD, Fraksi Amanat Golkar Karawang Tegaskan Patuh Undang-Undang

‎Materi pemeriksaan para saksi akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.

‎”Hari ini Kamis (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

‎Kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.

‎Permintaan dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Total uang ijon proyek yang diberikan dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

‎Selain uang ijon proyek, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah penerimaan lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total aliran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri dari Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lainnya.

‎Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar