“Kami menilai pembiaran yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karawang, sebagaimana pelajaran pahit dari kasus PT Dame Alam Sejahtera akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum limbah B3,” sambungnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah tegas melalui audit lingkungan menyeluruh, inspeksi lapangan terpadu, serta penegakan hukum pidana dan administratif tanpa pandang bulu.
“Ketegasan hari ini akan menentukan apakah Karawang benar-benar berpihak pada perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan generasi mendatang,” pungkasnya.**
