Uang tersebut diduga diberikan oleh Sarjan agar dirinya bisa mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selain ijon proyek, Ade juga diduga menerima sejumlah pemberian dari berbagai pihak lain dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar.
”Artinya apakah saudara BS ini sebagai muara atau dia sebagai jangkar? Sehingga masih ada aliran-aliran uang berikutnya,” ucap Budi.
Baca Juga:BREAKING NEWS : KPK Periksa Pimpinan DPRD Kabupaten BekasiWacana Pilkada Lewat DPRD, Fraksi PKS DPRD Karawang Nilai Lebih Efisien Namun Berisiko
Lebih jauh, KPK juga membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak lainnya termasuk Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Kemungkinan itu tidak terlepas dari relasi politik dan jabatan strategis yang diembannya di Pemkab Bekasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 tertanggal 11 April 2025, Ade menunjuk Rieke sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi. (Iky)
