Namun, sikap warga masih terbelah. Sebagian menilai keberadaan THM dapat berdampak ekonomi, sementara lainnya menyuarakan kekhawatiran. Dani, warga Kelurahan Nagasari, mengaku resah terhadap potensi dampak sosial yang mungkin timbul.
“Sebagai warga yang tinggal dekat lokasi, saya cukup keberatan. Apalagi lokasinya di pusat kota dan mudah dijangkau,” katanya.
Sementara itu, dari sisi perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Theatre Night Mart belum dapat diterbitkan.
Baca Juga:Panen Raya Bersama Kapolri, Kapolres Karawang Panen Jagung di Calung Telukjambe BaratTerapis SPA Terkapar Bugil Tak Bernyawa di Kamar Kost, di Sampingnya Ada Botol Pembersih Lantai
Kepala Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto, menyampaikan bahwa permohonan PBG dan SLF yang diajukan manajemen masih memiliki sejumlah catatan.
“Gambar teknis bangunan tidak sesuai dengan dokumen permohonan, baik dari sisi arsitektur, struktur maupun Mechanical Electrical Plumbing (MEP). Saat ini baru selesai konsultasi tahap II,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan belum terpenuhinya fasilitas utama yang seharusnya dimiliki bangunan dengan fungsi restoran, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dapur, dan fasilitas pendukung lainnya.
Dari sisi perizinan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang menyebutkan bahwa dalam sistem OSS, Theatre Night Mart tercatat memiliki KBLI Restoran dengan nama Helens Night Mart.
Kepala DPMPTSP Karawang, Iwan Ridwan F, menegaskan bahwa seluruh tahapan perizinan harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh prosedur perizinan tidak dapat dikecualikan dan wajib dipatuhi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Theatre Night Mart terkait kesiapan operasional maupun kepastian perizinan, meski sistem pemesanan melalui aplikasi telah tersedia.
