KBEONLINE KARAWANG – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD kembali mengemuka di tingkat nasional. Menyikapi hal tersebut, Fraksi Amanat Golkar DPRD Kabupaten Karawang menegaskan akan tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Fraksi Amanat Golkar DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin, yang akrab disapa H. Asep Ibe, mengatakan pihaknya tidak akan berspekulasi lebih jauh terkait wacana tersebut dan memilih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat bersama DPR RI.
“Kalau soal wacana Pilkada, kami dari Fraksi Amanat Golkar akan tunduk dan patuh terhadap amanah Undang-Undang,” ujar Asep Ibe saat diwawancarai, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga:Kabar Buruk bagi Jak Mania, Persija Bertemu Persib Tanpa Kekuatan Penuh Sang Topskor Kemungkinan Besar AbsenDinas LH Dinilai Lemah dalam Penindakan dan Penertiban Limbah B3 di PT. Dame dan 3 Bisnis
Hingga saat ini mekanisme Pilkada masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni pemilihan langsung oleh rakyat.
Sementara itu, di tingkat nasional, wacana Pilkada melalui DPRD mencuat setelah muncul usulan dari elite Partai Golkar dalam Rapimnas 2025, yang merekomendasikan evaluasi sistem Pilkada langsung. Usulan ini kemudian memicu respons beragam dari partai-partai politik di DPR RI.
Berdasarkan sikap yang berkembang, sejumlah partai seperti Golkar, Gerindra, PAN, PKB, NasDem, dan Demokrat menyatakan terbuka atau mendukung opsi Pilkada melalui DPRD, dengan alasan efisiensi anggaran, stabilitas politik, serta pengurangan biaya politik.
Sementara itu, PKS menyatakan masih mengkaji lebih lanjut, dan PDIP secara tegas menolak wacana tersebut karena dinilai berpotensi mengurangi hak politik rakyat serta kemunduran demokrasi.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait perubahan mekanisme Pilkada, dan sistem pemilihan kepala daerah masih mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.
