Target Sertifikasi Aset 2025 di Bekasi Meleset

Ilustrasi Sertifikasi aset.
ILUSTRASI: Target Sertifikasi Aset 2025 di Bekasi Meleset. (tangkapan layar/orami)
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Target pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2025 meleset. Dari total 234 bidang tanah yang diajukan untuk disertifikasi, baru sekitar 100 bidang yang berhasil dirampungkan sepanjang 2025, sementara sisanya baru ditargetkan selesai pada Januari 2026.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, mengungkapkan bahwa seluruh bidang tanah yang telah diajukan tersebut kini berjumlah 234 bidang. Meski sebagian telah memiliki Surat Keputusan (SK), proses pensertifikatan belum sepenuhnya tuntas pada tahun berjalan.

“Awalnya diajukan 234 bidang, yang sudah jadi sekitar 100. Sisanya sedang proses dan sudah masuk tahap SK. Totalnya sekarang 234 bidang,” ujar Asep Kamis (8/1).

Baca Juga:Disnaker Karawang Tuntaskan 32 Paket Pelatihan Kerja 2025, Ratusan Peserta Terserap IndustriJangan Dulu Dibuang! 10 Cara Kreatif untuk Memanfaatkan Ampas Kopi, Bisa Buat Pupuk hingga Eksfoliasi Kulit

Ia menjelaskan, meskipun program tersebut masuk dalam perencanaan 2025, penyelesaiannya baru dapat dirampungkan pada awal 2026.

Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan target Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Karena sudah ada SK, targetnya rampung semua di bulan Januari. Itu sesuai timeline MCP,” katanya.

Di sisi lain, beban pensertifikatan aset Pemkab Bekasi terus bertambah. Hingga saat ini, jumlah bidang tanah milik daerah telah mencapai lebih dari 3.000 bidang, meningkat signifikan setelah adanya penambahan sekitar 1.600 bidang aset pada tahun 2024 yang mayoritas berasal dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

“Sekarang aset tanah sudah sekitar 3.000-an bidang. Tahun 2024 kemarin nambah sekitar 1.600 bidang,” jelas Asep.

Besarnya jumlah aset tersebut berbanding terbalik dengan target pensertifikatan ke depan. Pada tahun 2026, BPKAD justru menurunkan target sertifikasi menjadi sekitar 150 bidang tanah. Penurunan ini disebut masih berpotensi berubah melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

“Tahun 2026 targetnya sekitar 150 bidang. Tapi nanti di ABT bisa kita ubah lagi,” ucapnya.

Baca Juga:Lima Obat Cacar Air Agar Cepat Kering dan HilangSkema KUR BRI 2026 untuk Pinjaman 50 – 55 Juta, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

Untuk anggaran, Asep menyebutkan bahwa alokasi pensertifikatan tahun sebelumnya tidak mencapai Rp1 miliar. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya percepatan legalitas aset daerah yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menegaskan pentingnya percepatan pensertifikatan aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa aset daerah yang belum bersertifikat sangat rawan sengketa dan kehilangan.

0 Komentar