“Pensertifikatan aset daerah ini harus menjadi prioritas. DPRD mendorong agar eksekutif mempercepat prosesnya, karena aset yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kerugian daerah,” ujar Ade Sukron.
Ia juga meminta agar keterlambatan penyelesaian target 2025 dijadikan bahan evaluasi bersama, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun koordinasi antarinstansi.
“Kita pahami ada kendala teknis dan administrasi, tapi ke depan perencanaannya harus lebih realistis dan pengawasannya diperkuat,” tandasnya. (Iky)
