KARAWANG, KBEONLINE.ID – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Karawang menyatakan sepakat dengan pandangan Fraksi NasDem DPR RI terkait wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Sikap tersebut disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Karawang, Mulyadi, merespons menguatnya diskursus nasional soal perubahan mekanisme Pilkada.
“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan Fraksi NasDem DPR RI,” ujar Mulyadi, saat dimintai tanggapan, Kamis (8/1/2026).
Menurut Mulyadi, Fraksi NasDem di daerah mengikuti garis kebijakan dan pandangan partai di tingkat pusat, khususnya dalam menyikapi isu-isu strategis yang berkaitan dengan sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
Baca Juga:Dinilai Lebih Efektif Gerindra Karawang Dukung Wacana Pilkada Dipilih DPRDPertamina Patra Niaga Regional JBB Pastikan Ketersediaan Stok LPG 3 Kg di Pandeglang
Sementara itu, di tingkat nasional, Fraksi Partai NasDem DPR RI secara tegas menyatakan bahwa mekanisme Pilkada melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Pancasila.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak mengunci demokrasi pada satu model elektoral tertentu. Oleh karena itu, Pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangan resminya di Jakarta, 29 Desember 2025.
Viktor menekankan bahwa perubahan mekanisme Pilkada tidak dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi berjalan secara sehat, adaptif, dan tidak tereduksi hanya menjadi rutinitas elektoral lima tahunan. Menurutnya, demokrasi harus mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas, efektif, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Fraksi NasDem DPR RI menilai gagasan Pilkada melalui DPRD juga sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya Sila Keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dinilai memiliki legitimasi untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah melalui mekanisme musyawarah.
Meski demikian, Fraksi NasDem DPR RI mengingatkan pentingnya menjaga prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik agar perubahan sistem Pilkada tidak memicu polarisasi politik dan tetap berorientasi pada kepentingan rakyat serta stabilitas pembangunan daerah.
