KBEOnline.id – Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pria paruh baya berinisial MI (52) yang diketahui berprofesi sebagai pedagang tokoyaki, diamankan warga bersama pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bambu Larangan RT 07/09, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, pada Kamis 8 Januari 2026.
Informasi dugaan pencabulan itu sempat beredar luas melalui media sosial.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga:Gaspol! Saldo DANA Gratis Total Rp210.000 Dikirim Lewat Aplikasi Penghasil UangMelejit Lagi! Harga Emas Antam Tembus ke Level Rp 2,6 Juta
“Ya benar, kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang tokoyaki, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” katanya kepada awak media, Sabtu 26 Januari 2026.
Diungkapkannya, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres.
Setelah proses tersebut rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan awal lengkap, akan kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat,” ungkapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian menjelaskan terduga pelaku diketahui sempat bertetangga dengan korban berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Namun, korban diketahui sudah pindah tempat tinggal.
Menurut Kevin, sebelum kejadian, terduga pelaku menjemput korban dari rumah dengan menggunakan sepeda mini. Tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban, pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelasnya.
Baca Juga:Bencana Tanah Longsor Terjadi di Perum BIP Dawuan Barat, BPBD Pastikan Tidak Ada Korban JiwaMediasi Hasil Pilkades Digital Cikampek Utara Deadlock, Kubu Nomor Urut 4 Putuskan Tempuh Jalur PTUN
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara serius dan memastikan hak-hak korban anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan. (bbs/dsw)
