Mediasi Hasil Pilkades Digital Cikampek Utara Deadlock, Kubu Nomor Urut 4 Putuskan Tempuh Jalur PTUN

Pilkades Digital
Mediasi Hasil Pilkades Digital Cikampek Utara Deadlock, Kubu Nomor Urut 4 Putuskan Tempuh Jalur PTUN.
0 Komentar

KARAWANG, KBEONLINE.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang selaku panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik Tahun 2025 tingkat kabupaten menggelar musyawarah penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Cikampek Utara nomor urut 4, Didin Samsudin. Musyawarah tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, di Aula Kantor DPMD Kabupaten Karawang.

Ketua Tim Pemenangan Calon Kepala Desa Cikampek Utara nomor urut 4, Andi Juandi, menyebutkan bahwa forum berakhir deadlock sehingga pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Musyawarah hari ini deadlock, kami akan naik ke PTUN. Karena keberatan yang kami ajukan disertai bukti-bukti yang kuat,” tegas Andi.

Baca Juga:Tujuh Spot Jogging Terhits di Bekasi 2026, Tempatnya Bagus dan Sejuk, Cocok Buat Refreshing di Akhir PekanLima Spot Road Run Favorit di Bandung, Tempatnya Bagus dan Sejuk, Cocok Lari Bareng Pasangan atau Keluarga

Ia menerangkan, keberatan pihaknya mengacu pada hasil pilkades sebelumnya, di mana terdapat perbedaan antara jumlah surat suara undangan pemilih yang hadir dengan hasil rekapitulasi suara. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan lain yang menjadi dasar keberatan.

“Selain itu, keberatan lainnya cukup banyak, tapi tidak bisa kami sampaikan semuanya di sini. Kami akan mengungkapkannya di PTUN,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Andri Irawan, menjelaskan bahwa musyawarah tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat keberatan dari Calon Kepala Desa Cikampek Utara nomor urut 4.

Ia menyampaikan bahwa fasilitasi musyawarah tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021.

“Penyelesaian perselisihan hasil Pilkades yang berkaitan dengan perolehan suara calon kepala desa difasilitasi oleh tim peneliti dan penguji Pilkades tingkat kabupaten, kecuali yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” jelas Andri.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyelesaian perselisihan didasarkan pada rekomendasi panitia pemilihan, tim peneliti dan penguji Pilkades tingkat kecamatan, atau keberatan dan pengaduan tertulis dari calon kepala desa. Proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan melibatkan calon pengadu, calon dengan perolehan suara terbanyak, panitia pemilihan, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

0 Komentar