” Jadi kades ini harus bisa mengelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Dan satu lagi bahwa Kantor Desa Sukaresmi ini kalah gugatan dari ahli waris. Itu juga PR besar bagi kades yang nantinya terpilih untuk bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi konflik di masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan, Ibin Irwan mengatakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dan Kecamatan, baru membahas terkait pembahasan Pemilihan Anggota BPD.
” Ya, kemarin itu kita para Kasi Pem rapat dengan DPMD terkait pembahasan pemilihan BPD. Dan itu baru pembahasan belum sampai tahapan. Yang pasti dari hasil rapat kemarin sebelum tanggal 18 Febuari tahapan-tahapan itu sudah turun ke desa dan desa bisa melakukan Musdes pembentukan panitia pemilihan BPD,” katanya.
Baca Juga:Kelihatannya Sepele Orang Tua Wajib Peduli Bos, Berat Tas Sekolah Bisa Pengaruhi Tumbuh Kembang AnakKepala Keluarga Harus Lebih Keras Bekerja, Tahun 2026 Ada 9 Long Weekend untuk Liburan Keluarga!
Untuk diketahui, Sebanyak 154 dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, Tahun ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa yang masa jabatannya habis pada 18 September 2026 mendatang. Sementara untuk di Kecamatan Cikarang Selatan ada 6 Desa, Yakni Desa Sukaresmi, Desa Cibatu, Desa Pasirsari, Desa Serang, Desa Sukadami dan Desa Sukasejati. (mil)
