Nemin menegaskan, seluruh lokasi yang diusulkan telah memenuhi ketentuan, mulai dari jarak yang tidak jauh dari sekolah lama hingga luas lahan yang mencukupi.
“Lokasinya masih satu RW supaya tidak memberatkan siswa. Lahannya tanah kosong, bukan rumah warga. Luasnya juga minimal sama dengan sekolah lama sekitar 3.000 meter persegi,” jelasnya.
Tak hanya sekolah, pemerintah desa juga telah mengusulkan lahan pengganti untuk kantor desa dan sejumlah fasilitas sosial lain yang terdampak proyek Tol Japek II. Namun, hingga kini seluruh usulan tersebut masih menunggu keputusan.
Baca Juga:Jakmania Cikarang Prediksi Persija Tundukkan Persib 2-1Sampah Kiriman Kembali Teror Kabupaten Bekasi
Sementara itu, penggantian lahan serta pembangunan sekolah baru menjadi tanggung jawab pengelola Tol Japek II. Adapun penentuan dan penyediaan lokasi pengganti berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Iky)
