KBEONLINE.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan sistem aplikasi satu pintu untuk pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sistem aplikasi tersebut yakni Bekasi One Stop Service (BOSS), sebuah sistem aplikasi pelayanan perizinan dan nonperizinan satu pintu berbasis digital untuk memangkas birokrasi sekaligus memperkuat iklim investasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan bahwa pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan merupakan indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik. Di antara berbagai bentuk pelayanan, sektor perizinan dan nonperizinan dinilai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, investasi, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga:Update Harga Perak Antam 12 Januari 2026: Perak Antam Kembali Melejit Tembus ke level Rp 51.156 Per GramDua Cara Cairkan Saldo DANA Gratis Rp198.000 Hari Ini, Cuman Modal HP dan Internet Stabil!
“Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen mendorong daerah ini menjadi salah satu destinasi investasi utama di Jawa Barat. Kuncinya bukan hanya pada letak geografis, tetapi pada kemudahan berusaha melalui sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ujar Asep Surya Atmaja di Cikarang Pusat, Senin (12/1).
Ia menegaskan, pelayanan terpadu satu pintu yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini tidak lagi sekadar pemusatan loket layanan. Pemkab Bekasi telah melangkah lebih jauh dengan menghadirkan sistem aplikasi perizinan dan nonperizinan berbasis digital yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
Dalam implementasinya, Asep menekankan tiga hal utama. Pertama, digitalisasi penuh. Ia menginstruksikan agar tidak ada lagi hambatan birokrasi manual jika proses dapat diselesaikan melalui sistem. Masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengajukan, memantau, dan mengetahui status perizinan secara mandiri kapan saja dan di mana saja.
“Semua bisa mengakses. Pengusaha bisa tahu sampai di mana proses perizinannya. Jadi jelas dan terpantau,” tegasnya.
Kedua, kepastian biaya dan waktu layanan. Setiap jenis pelayanan harus memiliki standar durasi dan biaya yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghapus praktik pungutan liar.
Melalui sistem ini, pemohon tidak lagi bertemu langsung dengan dinas terkait karena seluruh proses dilakukan melalui aplikasi. Pemkab juga menyiapkan call center 24 jam untuk membantu masyarakat jika terjadi kendala dalam pengurusan perizinan lintas dinas, seperti perizinan klinik, SLF, hingga rekomendasi teknis lainnya.
