Nyumarno Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Ijon Ade Kunang dan HM Kunang

Ade kunang
Ade Kunang
0 Komentar

KBEonline.id- Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, yang menjerat nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Nyumarno, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sedianya memenuhi undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Nyumarno di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Nyumarno menyinggung soal ketidakhadirannya sebagai saksi pada Kamis (8/1/2026). Dia membantah mangkir dalam pemeriksaan tersebut. Nyumarno mengaku, ketidakhadirannya karena surat panggilan dari KPK belum diterimanya.

Baca Juga:Bupati Aep Kukuhkan Pimpinan FKUB Karawang, Tingkatkan Indeks Kerukunan BeragamaPlt Bupati Bekasi Bersih-bersih ASN Nakal Lewat Aplikasi BOSS, Jangan Coba-coba Permainkan Perizinan

“Sebenarnya saya secara resmi itu memang undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD, tapi akhirnya saya berkomunikasi baik dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif,” ujarnya.

Nyumarno mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.

“Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya. Terima kasih, mohon doa semuanya ya,” ucap dia. Sebelumnya, KPK kembali memanggil Nyumarno selaku saksi terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, yang menjerat nama Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Selain Nyumarno, KPK memanggil saksi lainnya yaitu, eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi. Sebelumnya, KPK memanggil Nyumarno sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Kamis (8/1/2026). Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus suap ijon proyek, Bupati dan ayahnya jadi tersangka Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

0 Komentar