KBEonline.id- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan komitmennya memberantas praktik permainan perizinan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui peluncuran aplikasi pelayanan perizinan dan nonperizinan satu pintu berbasis digital, Bekasi One Stop Service (BOSS).
Asep menyatakan, sistem digital ini memungkinkan pimpinan daerah memantau langsung proses perizinan sehingga pejabat atau ASN yang bermain dapat terdeteksi dengan mudah.
Menurutnya, sektor perizinan sangat strategis karena berkaitan langsung dengan investasi dan tingkat kepercayaan publik.
Baca Juga:Hujan Deras Banjir Dimana-mana, Bekasi Utara Seperti Ini3 Hari Cibuaya Direndam Banjir Selutut, Camat Opa: Dampak Kesehatan Mulai Dirasakan Warga
“Dengan aplikasi ini yang bermain pasti ketahuan. Kalau lambat dan ngeyel, kita tegur, bahkan bisa kita pecat. Kita mau bersih-bersih,” tegas Asep saat peluncuran BOSS di Cikarang Pusat, Senin (12/1).
Memasuki 2026, Pemkab Bekasi berkomitmen memberikan kemudahan bagi investor melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel. Implementasi BOSS, lanjut Asep, bertumpu pada tiga hal utama, yakni digitalisasi layanan, kepastian biaya dan waktu, serta integrasi antarperangkat daerah.
Melalui sistem digital, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan serta memantau status perizinan secara mandiri kapan pun. Setiap layanan juga memiliki standar waktu dan biaya yang jelas untuk menghilangkan praktik pungutan liar.
“Tidak ada lagi pertemuan langsung dengan dinas. Semua lewat aplikasi. Kita siapkan call center 24 jam supaya hambatan cepat diketahui,” ujarnya.
Selain itu, BOSS mengintegrasikan 19 dinas teknis agar proses perizinan benar-benar berjalan satu pintu. Asep bahkan menyiapkan nomor telepon pribadinya bagi pelaku usaha yang merasa dipersulit.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Juanda Rahmat menjelaskan, seluruh proses perizinan kini dikendalikan sistem digital sesuai SOP dan dilengkapi early warning system.
“Jenis perizinan ada lebih dari 16 dengan batas waktu berbeda, mulai tujuh hari hingga 180 hari untuk Persetujuan Lingkungan. Semuanya terukur,” kata Juanda.
Baca Juga:Hujan Deras dan Air Rob Rendam Cibuaya, Begini Penampakan Ratusan Hektare Sawah Terancam Gagal PanenHari Pertama Masuk Sekolah Siswa SMK di Karawang Malah Nongkrong di Galuh Mas
Ia menegaskan, pemohon dapat memantau langsung tahapan perizinannya. Jika berkas tidak lengkap, sistem otomatis mengembalikan ke akun pemohon. Mekanisme ini diklaim membuat pelayanan lebih transparan dan adil.
DPMPTSP juga akan segera melakukan sosialisasi BOSS ke kawasan industri dan tenant agar aplikasi tersebut dimanfaatkan secara optimal. (Iky)
