Saepudin menegaskan bahwa hasil RDP DPRD Kabupaten Karawang tersebut akan dituangkan dalam kesimpulan resmi dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang, untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Karawang sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
“Hasil RDP ini akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD dan selanjutnya disampaikan juga kepada Bupati,” pungkasnya.
RDP yang digelar atas permohonan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu tersebut menegaskan adanya penolakan luas terhadap rencana operasional Hellens Cinemart Resto dan Bar, seiring temuan administratif dan teknis dari perangkat daerah terkait. (yan)
