ADD Tahap II Tertahan, Kas Desa Sumberjaya Kosong hingga Listrik Kantor Sempat Diputus

Ilustrasi Dana Desa Sumberjaya
ILUSTRASI: ADD Tahap II Tertahan, Kas Desa Sumberjaya Kosong hingga Listrik Kantor Sempat Diputus.
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum dapat direalisasikan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menyebut keterlambatan tersebut disebabkan belum terpenuhinya persyaratan administrasi.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi, Zen Ali Fikri, menjelaskan bahwa salah satu syarat penyaluran ADD Tahap II adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban kegiatan APBDes ADD Tahap I. Namun, Pemerintah Desa Sumberjaya belum dapat melengkapi persyaratan tersebut karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

“Karena persyaratan itu belum bisa dilengkapi, maka ADD Tahap II belum dapat disalurkan,” ujar Zen Ali Fikri kepada Cikarang Ekspres, Selasa (13/1).

Baca Juga:Sekda Bekasi Tinjau Banjir di BabelanMUI Karawang Soroti Perizinan THM Helen yang Dinilai Bermasalah dan Berpotensi Melanggar Aturan

Ia mengatakan, DPMD sesuai tugas pokok dan kewenangannya telah melakukan sejumlah upaya, antara lain berkonsultasi secara tertulis dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Cikarang, DPMD Provinsi Jawa Barat, serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, DPMD juga memfasilitasi rapat konsultasi yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Bagian Hukum, Inspektorat, Camat Tambun Selatan, serta Penjabat Kepala Desa Sumberjaya.

“Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa ADD Tahap II Tahun Anggaran 2025 masih dapat disalurkan pada periode penyaluran ADD Tahap I Tahun Anggaran 2026, melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, dengan sejumlah persyaratan,” imbuhnya.

Sementara itu, kondisi keuangan desa yang terbatas berdampak langsung pada operasional pemerintahan desa. Aliran listrik di Kantor Desa Sumberjaya sempat diputus oleh PLN pada Rabu (31/12/2025) akibat tunggakan pembayaran listrik sebesar Rp433 ribu untuk bulan Desember 2025.

Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Sumberjaya, Supriyadi, mengatakan pemutusan listrik tersebut berkaitan dengan kondisi kas desa yang nyaris kosong. Ia menyebut, sejak Agustus 2025 saldo kas desa hanya tersisa sekitar Rp2 juta, padahal seharusnya masih terdapat dana dalam jumlah yang jauh lebih besar.

“Ini ada kaitannya dengan Dana Desa tahap satu. Kondisi keuangan desa sejak Agustus hanya menyisakan saldo sekitar Rp2 juta,” ujar Supriyadi.

0 Komentar