Ia menjelaskan, pembayaran tagihan listrik dari Agustus hingga November 2025 sebelumnya ditutup menggunakan dana pribadi Penjabat Kepala Desa Sumberjaya saat ini. Namun, untuk tagihan bulan Desember tidak lagi dapat dibayarkan karena tidak tersedia kas desa.
“Nunggak hanya bulan Desember. Dari Agustus sampai November sudah dibayarkan. Tapi untuk Desember sudah tidak ada lagi dana yang bisa digunakan,” pungkasnya. (Iky)
