KBEonline.id – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menaikkan pendapatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memajukan dunia pendidikan.
Kebijakan tersebut diambil sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting mencerdaskan generasi bangsa.
Awalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang mengusulkan besaran pendapatan sebesar Rp 900 ribu per bulan bagi guru P3K Paruh Waktu. Namun, usulan tersebut langsung ditingkatkan oleh Bupati Aep menjadi Rp1,5 juta per bulan demi memberikan dampak yang lebih signifikan bagi kesejahteraan para guru.
Baca Juga:Skincare Branded Lo Gagal? Minum B ERL Nutricoll Collagen Ini, Kulit Kencang Glowing Sebulan!B ERL WOW Lightening Serum, Kulit Kusam Flek Parah? Naik Level Glowing 2 Minggu dan Skincare Lo Jadi Nendang!
Bupati Aep menilai bahwa peningkatan pendapatan ini merupakan langkah awal yang penting dan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Perhatian terhadap tenaga pengajar harus menjadi prioritas karena mereka merupakan ujung tombak peningkatan kualitas sumber daya manusia di Karawang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Karawang, Joean Himawan, menjelaskan bahwa pendapatan guru non-ASN terdiri dari dua komponen. Pertama, Pendapatan Masyarakat Sekolah (PMS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan kedua honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Joean menjelaskan bahwa besaran PMS bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, tergantung pada masa kerja masing-masing guru. Sementara itu, honor dari dana BOS bergantung pada kemampuan sekolah, yang ditentukan oleh jumlah siswa dan besaran dana yang diterima setiap sekolah.
Menurutnya, komponen pendapatan yang dapat ditingkatkan oleh pemerintah daerah adalah yang bersumber dari APBD. Hal ini karena dana BOS sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan penggunaannya mengikuti ketentuan nasional yang berlaku.
“ Tahun anggaran 2025, alokasi APBD Karawang untuk PMS guru non-ASN tercatat sekitar Rp42 miliar. Namun pada tahun 2026, Bupati Karawang menambahkan anggaran sebesar Rp17 miliar khusus untuk peningkatan kesejahteraan guru P3K Paruh Waktu,” ujar Joe pada Selasa (13/1/2026).
