KBEONLINE.ID KARAWANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang mengungkap berbagai ketidaksesuaian serius baik secara administratif maupun teknis pada bangunan Theater Night Mart Karawang atau Hellens Cinemart Resto dan Bar. Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (13/1/2026).
Kepala Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Karawang, Andri Yulianto, menegaskan bahwa pengajuan perizinan bangunan tidak sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan.
“Secara administrasi saja sudah keliru. Pengajuan izinnya restoran dan bar, tetapi kondisi bangunan di lapangan tidak menunjukkan karakteristik restoran maupun bar,” tegas Andri.
Baca Juga:TERUNGKAP, Theater Night Mart Karawang Cacat Administrasi, Ormas Islam Minta Operasional Dihentikan Polantas Menyapa Menyasar Area Pelayanan Publik di Techno Mall Karawang
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan teknis, bangunan tersebut tidak memenuhi standar dasar sebagai bangunan restoran. Sejumlah elemen penting seperti dapur, sistem sanitasi, pengolahan limbah, tempat penyediaan dan penyimpanan bahan baku makanan, hingga pencahayaan dan ventilasi tidak tersedia.
“Tidak ada dapur, tidak ada sanitasi, tidak ada sistem pengolahan limbah, tidak ada area penyediaan makanan. Ini tidak mencerminkan bangunan resto,” ujarnya.
Dari sisi struktur bangunan, DPUPR juga menemukan banyak kekurangan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan. Kapasitas struktur utama seperti kolom, balok, serta tulangan bangunan disebut belum memenuhi ketentuan teknis.
“Struktur bangunan banyak yang belum sesuai. Kapasitas kolom dan balok belum jelas, tulangan tidak memenuhi standar. Ini menyangkut keselamatan,” kata Andri.
Masalah juga ditemukan pada aspek mekanikal dan elektrikal. Menurut Andri, panel listrik yang digunakan tidak sesuai kebutuhan beban bangunan, sementara perhitungan daya listrik dinilai tidak memadai.
“Perhitungan daya listrik kurang memungkinkan. Panelnya juga tidak memenuhi standar. Ini sangat berisiko dan bisa menyebabkan kebakaran,” ungkapnya.
Selain itu, DPUPR menyatakan bangunan tersebut tidak dilengkapi sistem penangkal petir, yang seharusnya menjadi syarat wajib untuk bangunan dengan skala dan fungsi seperti itu.
Baca Juga:Ormas Islam Kompak Tolak Pendirian Theater Night Mart oleh PT Anak Muda KarawangBupati Karawang H. Aep Putuskan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Rp1.550.000
Seluruh temuan tersebut, lanjut Andri, merujuk pada hasil penilaian Tim Profesi Ahli (TPA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
