“Berdasarkan penilaian TPA PP 16 Tahun 2021, bangunan ini belum memenuhi syarat. Selama persyaratan itu tidak dipenuhi, izinnya tidak akan keluar,” tegasnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut klasifikasi usaha. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan fungsi bangunan di lapangan.
“KBLI-nya tidak sesuai. Dengan kondisi seperti ini, sampai kapan pun izin itu tidak akan terbit sebelum semuanya dibenahi,” pungkas Andri.
Baca Juga:TERUNGKAP, Theater Night Mart Karawang Cacat Administrasi, Ormas Islam Minta Operasional Dihentikan Polantas Menyapa Menyasar Area Pelayanan Publik di Techno Mall Karawang
Temuan teknis DPUPR tersebut semakin memperkuat penilaian bahwa pendirian Theater Night Mart Karawang bermasalah secara menyeluruh, baik dari aspek perizinan usaha, administrasi, maupun keselamatan bangunan.
