KBEONLINE KARAWANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya Puragabaya Indonesia menduga adanya pemasangan tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi di wilayah Kabupaten Karawang.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua Koordinator Wilayah LSM Lodaya Ciampel, Anda Lesmana, berdasarkan hasil pemantauan lapangan di Petak 25 BKPH Telukjambe, RPH Kota Poaci, KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
“Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, kami menemukan adanya pemasangan tower di dalam kawasan hutan yang diduga kuat tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan, baik melalui mekanisme tukar-menukar kawasan hutan (TMKH) maupun izin pinjam pakai,” ujar Anda Lesmana, Senin (12/1/2026).
Baca Juga:Pemain Tak Ikut Gaya Mainnya, Xabi Alonso Mundur dari Real Madrid Meski Cuma Kalah 6 KaliGBLA Angker! Persib Bandung Sapu Bersih 8 Laga Kandang, 7 Clean Sheet dan Cuma Kebobolan Satu Gol
Sementara itu, Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, mengungkapkan bahwa informasi yang dihimpun pihaknya menyebutkan pembangunan tower tersebut diduga diperuntukkan sebagai jalur suplai listrik menuju PT Indah Kiat Pulp & Paper yang berlokasi di Kecamatan Ciampel.
“Jika merujuk pada fakta di lapangan, posisi tower berada di luar area izin yang diberikan kementerian kepada perusahaan terkait. Dengan demikian, pemasangan tower ini patut diduga dilakukan secara ilegal,” tegas Nace.
Ia menekankan bahwa setiap aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
“Kegiatan apa pun di kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah adalah perbuatan melanggar hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Gakkum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas agar menimbulkan efek jera,” katanya.
Lebih lanjut, Nace mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola dan perlindungan kawasan hutan, terlebih di tengah meningkatnya perhatian nasional terhadap isu kerusakan hutan.
“Jika ada unsur pembiaran, ini akan menjadi preseden buruk. Saat ini persoalan kerusakan hutan, pembalakan liar, dan pelanggaran kawasan hutan sedang menjadi sorotan serius secara nasional,” ujarnya.
