Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap korporasi besar.
“Perusahaan tidak boleh merasa kebal hukum hanya karena skala usahanya besar. Justru seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ucap Nace.
Atas dasar itu, LSM Lodaya meminta seluruh aktivitas pemasangan tower tersebut segera dihentikan hingga seluruh perizinan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Pemain Tak Ikut Gaya Mainnya, Xabi Alonso Mundur dari Real Madrid Meski Cuma Kalah 6 KaliGBLA Angker! Persib Bandung Sapu Bersih 8 Laga Kandang, 7 Clean Sheet dan Cuma Kebobolan Satu Gol
“Apabila kegiatan ini tetap akan dilanjutkan, maka seluruh prosedur perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu. Sampai saat ini, sepengetahuan kami, izin untuk lokasi pemasangan tower tersebut belum diterbitkan,” pungkasnya.
