KARAWANG, KBEONLINE.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menyoroti secara serius polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theater Night Mart Karawang atau Helen yang dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar aturan serta nilai-nilai moral masyarakat.
Sekretaris MUI Kabupaten Karawang, Yayan Sopian, menegaskan bahwa MUI memiliki tiga peran utama, yakni khodimul ummah (pelayan umat), shodiqul hukamah (mitra pemerintah), dan himayatul ummah (pelindung umat). Dalam kasus THM Helen, MUI menitikberatkan pada peran melayani dan melindungi umat sekaligus memberi masukan kepada pemerintah daerah.
“Sebagai khodimul ummah, MUI berkewajiban menerima dan menindaklanjuti keresahan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan akidah dan akhlak. Ketika umat resah, itulah saatnya kami bersuara,” ujar Yayan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karawang dan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga:Tabel KUR BSI 2026 Plafon Rp10-Rp30 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan!TERBARU! 20 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 13 Januari 2026, Buruan Koleksi Item Menariknya
Selain itu, sebagai shodiqul hukamah, MUI juga berperan memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah. Yayan mengungkapkan, dalam RDP tersebut ditemukan sejumlah keganjilan serius terkait perizinan THM Helen.
“Fakta yang terungkap, perizinan usaha ini belum lengkap. Yang ada baru Nomor Induk Berusaha (NIB), itu pun patut dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang semestinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan juga muncul pada aspek Keterangan Rencana Kota (KRK) yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Bahkan, dalam rapat tersebut, pihak PUPR secara tegas menyatakan bahwa perizinan THM Helen yang dikelola PT Anak Muda Karawang cacat secara administrasi.
“Ini bukan klaim MUI. Pihak PUPR sendiri yang menyampaikan bahwa perizinannya cacat administrasi. Artinya, secara hukum usaha ini belum layak beroperasi,” tegas Yayan.
Menurutnya, hingga saat ini perizinan yang dimiliki hanya sebatas NIB dan KRK, sementara pihak pengelola sudah merencanakan operasional usaha. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
MUI Karawang bersama aliansi organisasi masyarakat (ormas) Islam pun mengingatkan Pemerintah Kabupaten Karawang agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan tetap konsisten dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
