“Jangan sampai Karawang kecolongan. Lokasi THM ini sangat dekat dengan Masjid Agung, kawasan pendidikan, serta lingkungan anak-anak. Sangat tidak pantas jika digunakan untuk aktivitas hiburan malam atau dugem,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yayan juga menyoroti pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi bangunan. Dalam dokumen NIB, usaha tersebut tercantum sebagai restoran dan bar, namun kondisi di lapangan tidak memenuhi standar sebuah restoran.
“Masa restoran tidak punya dapur? Masa restoran gelap tanpa ventilasi dan pencahayaan yang memadai? Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Baca Juga:Tabel KUR BSI 2026 Plafon Rp10-Rp30 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan!TERBARU! 20 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 13 Januari 2026, Buruan Koleksi Item Menariknya
Berdasarkan berbagai temuan dalam RDP tersebut, MUI Karawang bersama peserta rapat dan aliansi ormas Islam sepakat agar THM Helen tidak diizinkan beroperasi sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
“Kesimpulannya tegas, usaha ini harus ditutup dan tidak boleh beroperasi. Sampai kapan? Sampai semua izin benar-benar sesuai aturan. Kalau mau berusaha, silakan, tapi harus di kawasan yang tepat dan tidak berdekatan dengan sekolah maupun tempat ibadah,” pungkas Yayan. ***
